Partisipasi
Rakyat dalam Demokrasi
Demokrasi
dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat,
untuk rakyat. Nilai-niai yang terkandung dalam demokrasi adalah nilai kebebasan
dan kesetaraan.
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M.
pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan
bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi
hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri
dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak
demokrasi.
Berbeda
dengan di negara kita “Indonesia” karena demokrasi diartikan sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sepertinya artian tersebut
masih belum diterapkan atau belum terlaksana 100%. Sudah banyak peristiwa yang
terjadi di negara kita misalnya pemerintahan dari rakyat seperti tepat waktu
dalam membayar PBB, rakyat terkadang terlambat dalam hal itu bukan hanya
terlambat saja terkadang sampai berbulan-bulan belum dilakukan padahal tepatnya membayar PBB itu untuk dirinya
sendiri juga. Maka dari itu PBB itu pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat,
oleh rakyat. Satu contoh lagi seperti partisipasi masyarakat dalam pemilihan
umum, ini merupakan salah satu implementasi nilai-nilai demokrasi di
Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana masyarakat diberi
kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon yang di inginkan. Sebagai
contoh, dari lingkup yang kecil pemilihan kepala desa, semua warga di pedesaan
tersebut wajib mengeluarkan hak suara
mereka karena partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting.
Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.