PERMASALAHAN PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Otonomi Daerah
yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa (inisiatif) sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom
itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak diberlakukannya UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan
dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Termasuk diharapkannya penerapan
otonomi daerah karena kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat
terpusat di jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain
dilalaikan. Disamping itu pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata di
setiap daerahnya. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang
melimpah, seperti:Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan dan Sulawesi
ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat serta
kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok. Itu
adalah salah satu pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif
di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan
ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik
cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu
penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah
sangat baik, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan.
Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat
terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan
manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar
biasa. Dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah,
banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan
tersebut.
Beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah
dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu:
Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung
telah berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang
pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan
(community-based). Aturan itu ditetapkan untuk memungkinkan bupati mengeluarkan
izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang
berkelanjutan.
Di Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana
dengan bantuan LSM-LSM setempat serta para pejabat yang simpatik di wilayah
provinsi baru tersebut berhasil mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap
wilayah perikanan tradisional/adat mereka.
Kedua contoh di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan
Otonomi Daerah dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua
contoh diatas dapat terjadi berkat adanya Otonomi Daerah di daerah terebut.
Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, untuk suara kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, untuk suara kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Selain karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang
tidak kaya akan sumber daya dengan berlakunya otonomi daerah, dampak negatif
dari otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya berbagai penyelewengan
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut.
Dalam era
transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis yang dituju dalam
pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan diberlakukannya Otonomi
daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 sejak tanggal 1 Januari
2010, memang masih ditemui
kendala-kendala yang perlu diatasi. Dari sekian kendala terdapat permasalahan
yang mengandung potensi instabilitas yang dapat mengarah kepada melemahnya
ketahanan nasional di daerah bahkan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa
bila tidak segera diatasi.
Contoh
permasalahan yaitu dalam pembuatan kebijakan pusat untuk daerah (FTZ).
Permasalahan yang paling sering dialami oleh daerah adalah banyaknya aturan
yang saling tumpang tindih antara pusat dan daerah. Akibatnya banyak aturan
pusat yang akhirnya tidak bisa diterapkan di daerah. Salah satu
sebab itu karena pusat tidak memahami keadaan yang sedang dialami daerah
tersebut. Kondisi inilah yang diduga menjadi kendala utama belum maksimalnya
pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Kepri ini. Daerah selalu menunggu aturan
dari pusat atau kebijakan dari pusat sehingga setelah ditunggu ternyata
hasilnya selalu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Seharusnya hal
tersebut dapat diatasi apabila pembagian urusan antara daerah dan pusat
tidak tumpang tindih. Artinya, dalam pengusulan suatu konsep aturan daerah
harus terlibat langsung. Atau dengan kata lain sebelum pemerintah pusat membuat
aturan, daerah memiliki tugas seperti mengajukan konsep awal yang tidak
bertentangan dengan aturan yang ada di daerah. Sehingga pemerintah pusat dalam menyusun
aturan, memiliki landasan yang kuat mengacu pada konsep daerah. Ada lagi
permasalahan lain adalahPada umumnya, Sumber Daya Manusia pada pemerintah
daerah memiliki sumber informasi dan pengetahuan yang lebih terbatas
dibandingkan dengan sumber daya pada Pemerintah Pusat. Hal ini mungkin
diakibatkan oleh sistem kepegawaian yang masih tersentralisasi sehingga
Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan wewenang dalam mengelola
Sumber Daya Manusianya sesuai dengan kriteria dan karakteristik yang dibutuhkan
oleh suatu daerah. Sehingga pelayanan yang diberikan hanya standar minimum.
UU 25/1999 pada
dasarnya menganut paradigma baru, yaitu berbeda dengan paradigma lama, maka
seharusnya setiap kewenangan diikuti dengan pembiayaannya, sesuai dengan bunyi pasal 8 UU 22/1999. Pada saat
sekarang ini, banyak daerah yang mengeluh tentang tidak proporsionalnya jumlah
Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima, baik oleh Daerah Propinsi maupun Daerah
Kabupaten/Kota. Banyak daerah yang DAU-nya hanya cukup untuk membayar gaji pegawai
daerah dan pegawai eks kanwil, Kandep/Instansi vertikal di daerah. Disamping
itu, kriteria penentuan bobot setiap daerah dirasakan oleh
banyak daerah kurang transparan. Kriteria potensi daerah dan
kebutuhan daerah tampaknya kurang representatif secara langsung terhadap
pembiayaan daerah. Dengan demikian perhitungan DAU yang transparan sebagaimana
diatur dalam pasal 7 UU 25/1999 jo PP 104/2000 tentang perimbangan
keuangan terutama pasal-pasal yang menyangkut perhitungan DAU dan faktor
penyeimbangan, kiranya perlu ditata kembali. Kemudian, pembagian bagi
hasil Sumber Daya Alam (SDA) dirasakan kurang mengikuti prinsip-prinsip
pembiayaan yang layak yang sejalan dengan pemberian kewenangan Kepala Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Seperti halnya dalam paradigma lama,
melalui paradigma baru pun bagian daerah selalu jauh dari Sumber Daya Alam
yang kurang potensial (seperti: perkebunan, kehutanan, pertambangan umum
dan sebagainya), sedangkan disektor minyak dan gas alam, hanya mendapat
porsi kecil. Bagian bagi hasil di bidang ini perlu diperbesar, sehingga daerah
penghasil mendapat bagian yang proporsional sebanding dengan kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh eksplorasi dan eksploitasi SDA tersebut.
Kendala lain
yang menyebabkan permasalahan penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah
disintegrasi. Hal ini dapat menimbulkan perpecahan atau terganggunya stabilitas
keamanan nasional dalam penyelenggaraan sebuah negara. Hal ini dapat disebabkan
olek keegoisan suatu kelompok masyarakat atau daerah dalam mempertahankan suatu
pendapat yang memiliki unsur kepentingan-kepentingan kelompok satu dengan yang
lain. Yang dapat merugikan atau kecemburuan terhadap kelompok-kelompok yang
lain untuk mendapatkan hak yang sama sehingga dapat memecahkan rasa persatuan
dan kesatuan kita dan dapat menimbulkan berbagai pertikaian dalam sebuah negara
atau daerah tersebut. Contohnya: GAM, RMS, dan lain-lain. Solusinya sebaiknya
kita sebagai warga negara yang baik harusnya tidak egois dalam mempertahankan
suatu hak atau pendapat antara kelompok yang satu dengan yang lain dapat
menimbulkan pertikaian dan mengganggu keamanan didaerah tersebut. Namun kita
harus bersatu demi memajukan daerah atau negara yang kita cintai.
Otonomi daerah
dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan,
terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat. Sehingga di
Indonesia sudah mulai diterapkan Otonomi Daerah