Kamis, 26 Desember 2013



PERMASALAHAN PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Otonomi Daerah yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa (inisiatif) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Termasuk diharapkannya penerapan otonomi daerah karena kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain dilalaikan. Disamping itu pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata di setiap daerahnya. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah, seperti:Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan dan Sulawesi ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat serta kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok. Itu adalah salah satu pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu:
    Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung telah berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan (community-based). Aturan itu ditetapkan untuk memungkinkan bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang berkelanjutan.
     Di Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSM-LSM setempat serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut berhasil mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat mereka.
Kedua contoh di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua contoh diatas dapat terjadi berkat adanya Otonomi Daerah di daerah terebut.
Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, untuk suara kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Selain karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya dengan berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut.
Dalam era transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis yang dituju dalam pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan diberlakukannya Otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 sejak tanggal 1 Januari 2010, memang masih ditemui kendala-kendala yang perlu diatasi. Dari sekian kendala terdapat permasalahan yang mengandung potensi instabilitas yang dapat mengarah kepada melemahnya ketahanan nasional di daerah bahkan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa bila tidak segera diatasi.
Contoh permasalahan yaitu dalam pembuatan kebijakan pusat untuk daerah (FTZ). Permasalahan yang paling sering dialami oleh daerah adalah banyaknya aturan yang saling tumpang tindih antara pusat dan daerah. Akibatnya banyak aturan pusat yang akhirnya tidak  bisa diterapkan di daerah. Salah satu sebab itu karena pusat tidak memahami keadaan yang sedang dialami daerah tersebut. Kondisi inilah yang diduga menjadi kendala utama belum maksimalnya pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Kepri ini. Daerah selalu menunggu aturan dari pusat atau kebijakan dari pusat sehingga setelah ditunggu ternyata hasilnya selalu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Seharusnya hal tersebut dapat diatasi apabila pembagian urusan antara daerah dan pusat tidak tumpang tindih. Artinya, dalam pengusulan suatu konsep aturan daerah harus terlibat langsung. Atau dengan kata lain sebelum pemerintah pusat membuat aturan, daerah memiliki tugas seperti mengajukan konsep awal yang tidak bertentangan dengan aturan yang ada di daerah. Sehingga pemerintah pusat dalam menyusun aturan, memiliki landasan yang kuat mengacu pada konsep daerah. Ada lagi permasalahan lain adalahPada umumnya, Sumber Daya Manusia pada pemerintah daerah memiliki sumber informasi dan pengetahuan yang lebih terbatas dibandingkan dengan sumber daya pada Pemerintah Pusat. Hal ini mungkin diakibatkan oleh sistem kepegawaian yang masih tersentralisasi sehingga Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan wewenang dalam mengelola Sumber Daya Manusianya sesuai dengan kriteria dan karakteristik yang dibutuhkan oleh suatu daerah. Sehingga pelayanan yang diberikan hanya standar minimum.
UU 25/1999 pada dasarnya menganut paradigma baru, yaitu berbeda dengan paradigma lama, maka seharusnya setiap kewenangan diikuti dengan pembiayaannya, sesuai dengan bunyi  pasal 8 UU 22/1999. Pada saat sekarang ini, banyak daerah yang mengeluh tentang tidak proporsionalnya jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima, baik oleh Daerah Propinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota. Banyak daerah yang DAU-nya hanya cukup untuk membayar gaji pegawai daerah dan pegawai eks kanwil, Kandep/Instansi vertikal di daerah. Disamping itu, kriteria penentuan bobot setiap daerah dirasakan oleh banyak daerah kurang transparan. Kriteria potensi daerah dan kebutuhan daerah tampaknya kurang representatif secara langsung terhadap pembiayaan daerah. Dengan demikian perhitungan DAU yang transparan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU 25/1999 jo PP 104/2000 tentang perimbangan keuangan terutama  pasal-pasal yang menyangkut perhitungan DAU dan faktor penyeimbangan, kiranya  perlu ditata kembali. Kemudian, pembagian bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) dirasakan kurang mengikuti prinsip-prinsip pembiayaan yang layak yang sejalan dengan pemberian kewenangan Kepala Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Seperti halnya dalam paradigma lama, melalui paradigma baru pun bagian daerah selalu jauh dari Sumber Daya Alam yang kurang potensial (seperti: perkebunan, kehutanan, pertambangan umum dan sebagainya), sedangkan disektor minyak dan gas alam, hanya mendapat porsi kecil. Bagian bagi hasil di bidang ini perlu diperbesar, sehingga daerah penghasil mendapat bagian yang proporsional sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksplorasi dan eksploitasi SDA tersebut.
Kendala lain yang menyebabkan permasalahan penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah disintegrasi. Hal ini dapat menimbulkan perpecahan atau terganggunya stabilitas keamanan nasional dalam penyelenggaraan sebuah negara. Hal ini dapat disebabkan olek keegoisan suatu kelompok masyarakat atau daerah dalam mempertahankan suatu pendapat yang memiliki unsur kepentingan-kepentingan kelompok satu dengan yang lain. Yang dapat merugikan atau kecemburuan terhadap kelompok-kelompok yang lain untuk mendapatkan hak yang sama sehingga dapat memecahkan rasa persatuan dan kesatuan kita dan dapat menimbulkan berbagai pertikaian dalam sebuah negara atau daerah tersebut. Contohnya: GAM, RMS, dan lain-lain. Solusinya sebaiknya kita sebagai warga negara yang baik harusnya tidak egois dalam mempertahankan suatu hak atau pendapat antara kelompok yang satu dengan yang lain dapat menimbulkan pertikaian dan mengganggu keamanan didaerah tersebut. Namun kita harus bersatu demi memajukan daerah atau negara yang kita cintai.
Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat. Sehingga di Indonesia sudah mulai diterapkan Otonomi Daerah



Sistem Lembaga Desa di Kampungku..

Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Yang dimaksud pemerintahan yang baik merupakan pemerintahan yang bersih tanpa adanya tindakan nakal pemerintah dibelakang rakyatnya. Good governance juga dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik. Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif.
Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Seiring dengan perkembangan hubungan pemerintah dengan masyarakat terutama dengan munculnya konsep good governance, maka yang menjadi tanda tanya besar saat ini adalah muncul pertanyaan, dapatkan pemerintah mengimplementasikan good governance? Diambil contoh dari wilayah terkecil misalnya di desa tempat tinggal saya sendiri. Menurut pandangan saya sistem pemerintahan yang dipegang oleh kepala desa belum sepenuhnya berjalan seperti penerapan gerakan good governance. Masih banyak kecurangan yang dilakukan oleh pamong-pamong desa sendiri. Seperti halnya awal pemilihan kepala desa saja sudah dilakukan secara tidak adil dengan memberikan suap terhadap rakyat agar terpilih sebagai kepala desa. Namun pada saat sudah menjadi kepala desa tugasnya sebagai kepala desa tidak dijalankan dengan baik, misalnya saat ada warga yang meminta surat keterangan tidak mampu untuk bantuan anaknya sekolah malah diundur-undur dan tidak segera diberikan.  Hal seperti itu dikatakan masih belum diterapkan good governance karena masih adanya kecurangan atau tidak adil dalam pemerintahan tersebut.
Permasalahan seperti itu tidak dapat sepenuhnya disalahkan kepada lembaga desa, tetapi memang kurang pengetahuan rakyat desa tentang politik yang ada. Karena pada saat adanya pemilihan mereka mungkin hanya tergiur dengan suap para calon tersebut. Banyaknya program pemerintah saat ini juga masih belum berjalan sepenuhnya seperti adanya bantuan langsung tunai (BLT) yang belum merata. Maka dari itu good governance didesa tersebut masih lemah dan belum berjalan dengan baik.

Kamis, 19 Desember 2013



Civil Society in Indonesia

Civil Society lahir dari bumi Eropa, mempunyai karakter daerah setempat, kemudian menyebar ke wilayah-wilayah lain tentu sesuai dengan idealisme sosio masyarakatnya, oleh sebab itu ia mempunyai pengertian yang “berbeda” sesuai dengan problem masyarakatnya. Di Indonesia, Civil Society mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula yaitu masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan.  Berbagai pengistilahan tentang wacana Civil Society tersebut, secara substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara (Policy of State) yang cenderung memposisikan warga negara sebagai subyek yang lemah.
Untuk kondisi Indonesia sekarang, kata Madani dapat diperhadapkan dengan istilah masyarakat Modern. Bentuk masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki "kemandirian aktivitas warga masyarakatnya" yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (pluralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Dengan demikian, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang dicita-citakan dan akan diwujudkan di bumi Indonesia, yang masyarakatnya sangat plural.
Tetapi perwujudan dan harapan untuk menciptakan masyarakat yang ideal itu sangat memerlukan usaha yang keras karena banyak kendala yang harus dihadapi. Salah satunya adalah masih rendahnya pendidikan politik masyarakat indonesia. Masyarakat madani juga harus mempunyai pilar-pilar penegak, karena berfungsi sebagai mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.
Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat, dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial control.


        

Bagaimana aku empat tahun kedepan ?? :D

Dilahirkan sebagai anak kedua jadi kedua orang tua memberikan saya nama dwi, dan lengkapnya Tyas Dwi Lestari. Karena waktu dulu kelahiran saya tidak diharapkan, karena usia anak pertama yang masih dua tahun membuat ibu saya khawatir nanti tidak bisa menghidupi anak-anaknya sebab saya terlahir dari keluarga sederhana. Kakak saya sendiri selisih umur dua tahun dengan saya. Dan saya juga mempunyai adik angkat yang sekarang masih berumur 9 tahun atau sekarang masih duduk dibangku sekolah dasar kelas tiga. Sejak kecil sudah di asuh ibu saya dan setelah om saya meninggal anak itu beralih menjadi anak ketiga ibu saya. Jadi dalam tiga bersaudara sayalah anak perempuan mereka maka dalam keluargalah saya yang sering dituruti dalam meminta sesuatu. Karena saya mempunyai kepribadian yang manja dan cenggeng.
Mulai masa saya masih duduk dibangku taman kanak-kanak saya sudah dirawat oleh nenek saya, karena ayah dan ibu seorang pedagang ikan keliling jadi mulai shubuh orang tua saya sudah berjualan dan baru pulang jam setengah 7 pagi untuk mengantarkan saya ke sekolah  dan setelah sampai disekolah saya ditinggal pulang tidak seperti anak-anak yang lain dijaga sampai selesai sekolah. Saat pulang pun saya berjalan kaki sendiri, apabila ada orang menawarkan tumpangan saya tidak mau karena pesan ibu tidak boleh menerima tawaran orang yang tidak dikenal. Setelah lulus TK saya disekolahkan di SDN panderejo gempol meskipun saya lahir dan tinggal disidoarjo tetapi mulai dari TK saya bersekolah di kabupaten pasuruan.
Saat SD saya sudah bercita-cita ingin menjadi polwan karena dalam pemikiran saya tugas polwan sangatlah mudah, hanya mengatur jalan dan meminta uang kepada mereka yang tidak menggunakan helm. Nama panggilan yang asalnya dwi berganti menjadi tyas. Mungkin karena nama depan saya tyas. Suatu kejadian yang tidak terduga, entah apa yang membuat saya mempunyai sifat pemberani dan jahat (judes) sehingga pada waktu kelas 3 saya sempat memukul teman sebangku saya sampai bengkak, bahkan orang tuanya sempat tidak terima dengan perlakuan saya akhirnya mereka melaporkan saya langsung ke orang tua saya, sampai akhirnya teman saya dipindah sekolah oleh orang tuanya. Sejak kejadian itu saya menjadi takut tidak punya teman tetapi kejadian itu tidak terjadi karena sedikit demi sedikit saya menghilangkan sifat tersebut. Pada saat saya SD orang tua saya memberikan pendidikan yang layak kepada saya meskipun kehidupan mereka yang sederhana. Bukan hanya sekolah tetapi juga mendaftarkan saya di bimbingan belajar umum, bimbingan belajar komputer dan memberikan pendidikan keagamaan di TPQ di desa saya.
Masa SMP saya sempat menjadi permasalahan di dalam keluarga, karena apa yang saya inginkan menentang apa yang di inginkan ibu saya. Kedua orang tua saya ingin saya belajar di pondok pesantren tetapi saya ingin belajar di sekolah umum. Berkepribadian manja dan cenggeng membuat orang tua mengalah dan akhirnya mengijinkan saya untuk tetap bersekolah disekolah umum. Karena mereka yakin apa yang saya pilih baik untuk diri saya sendiri, selama apa yang saya pilih itu dipandang baik oleh kedua orang tua saya. Meskipun sebenarnya orang tua saya tidak mengijinkan saya bersekolah di SMPN 1 BANGIL PASURUAN, karena letak sekolah dan tempat saya tinggal cukup jauh sekitar 10km ditempuh dengan angkutan umum yang ada. Saat SMP juga cita-cita saya berganti ingin menjadi seorang perawat, sudah berbeda dengan SD yang ingin menjadi polisi. Tiga tahun sudah berjalan dan saya sudah mendapatkan ijazah SMP
Pada waktu itu saya ingin beralih mengenyam pendidikan di daerah sidoarjo, yaitu di SMAN 1 Porong tetapi saya tidak diterima dan akhirnya saya diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua mendaftarkan diri ke SMAN 4 kota Pasuruan. Alhamdulillah saya diterima. Orang tua sempat kaget tetapi mereka mengijinkan dengan satu pesan kepada saya tidak boleh mengeluh  karena semakin jauh lokasi sekolah dengan tempat tinggal saya. Kelas 10 dan sampai kelas 11 semester 1 saya menempuh perjalanan dengan menggunakan bis. Setiap harinya saya berangkat jam 05.30 dan sampai sana jam 06.30. pada saya duduk dibangku kelas 11 semester 2 saya sudah diijinkan untuk menggunakan sepeda motor. Pada saat SMA  cita-cita saya sudah berganti lagi ingin menjadi guru karena ibu saya yang suka dengan anak-anak tetangga dan setiap harinya banyak anak kecil bermain dirumah membuat saya termotivasi apabila saya menjadi seorang guru dan saya membuka sebuah bimbingan belajar dirumah mungkin bukan hanya tugas saya yang mulia tetapi orang tua saya juga senang melihat rumahnya dipenuhi anak-anak kecil.
Saat saya lulus SMA saya akhirnya menuruti kemauan orang tua saya untuk kuliah di sebuah perguruan tinggi islam, tetapi karena saya juga ingin merubah diri menjadi lebih baik bukan hanya mengenyam pendidikan di sekolah umum saja tetapi ingin juga belajar di sekolah keislaman.