Kamis, 19 Desember 2013



IBU... penuhi hakku !
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
                Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Salah satu pelanggaran HAM yang sering terjadi pada anak, misalnya dijaman yang serba modern ini sudah banyak remaja abg labil yang mencoba-coba dunia seks bebas sehingga banyak anak yang terjebak dalam pergaulan bebas akibat dari seks bebas tersebut banyak anak yang putus sekolah karena sudah hamil diluar nikah. Tetapi hal tersebut tidak membuat mereka khawatir akan masa depannya didalam pikiran mereka pasti akan membuang bayi tersebut dnegan cara aborsi karena mereka tak menginginkan kehadiran bayi yang ada didalam kandungan itu sebab bayi itu hasil dari hubungan gelap. Mereka telah melanggar Hak Asasi bayi tersebut untuk hidup padahal Hak Asasi Manusia ada sejak mereka ada didalam kandungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar