Sistem Lembaga Desa di Kampungku..
Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya
untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Yang dimaksud pemerintahan yang
baik merupakan pemerintahan yang bersih tanpa adanya tindakan nakal pemerintah
dibelakang rakyatnya. Good governance juga dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang baik. Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan
yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan
pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan
korupsi baik secara politik maupun secara administratif.
Good Governance diIndonesia sendiri
mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi
dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang
menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah
satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan
tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15
tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan
berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih
banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan
akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Seiring dengan perkembangan hubungan pemerintah dengan masyarakat
terutama dengan munculnya konsep good governance, maka yang menjadi tanda tanya
besar saat ini adalah muncul pertanyaan, dapatkan pemerintah
mengimplementasikan good governance? Diambil contoh dari wilayah terkecil
misalnya di desa tempat tinggal saya sendiri. Menurut pandangan saya sistem
pemerintahan yang dipegang oleh kepala desa belum sepenuhnya berjalan seperti
penerapan gerakan good governance. Masih banyak kecurangan yang dilakukan oleh
pamong-pamong desa sendiri. Seperti halnya awal pemilihan kepala desa saja
sudah dilakukan secara tidak adil dengan memberikan suap terhadap rakyat agar
terpilih sebagai kepala desa. Namun pada saat sudah menjadi kepala desa
tugasnya sebagai kepala desa tidak dijalankan dengan baik, misalnya saat ada
warga yang meminta surat keterangan tidak mampu untuk bantuan anaknya sekolah
malah diundur-undur dan tidak segera diberikan. Hal seperti itu dikatakan masih belum
diterapkan good governance karena masih adanya kecurangan atau tidak adil dalam
pemerintahan tersebut.
Permasalahan seperti itu tidak dapat sepenuhnya disalahkan kepada
lembaga desa, tetapi memang kurang pengetahuan rakyat desa tentang politik yang
ada. Karena pada saat adanya pemilihan mereka mungkin hanya tergiur dengan suap
para calon tersebut. Banyaknya program pemerintah saat ini juga masih belum
berjalan sepenuhnya seperti adanya bantuan langsung tunai (BLT) yang belum
merata. Maka dari itu good governance didesa tersebut masih lemah dan belum
berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar