Kamis, 26 Desember 2013



Sistem Lembaga Desa di Kampungku..

Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Yang dimaksud pemerintahan yang baik merupakan pemerintahan yang bersih tanpa adanya tindakan nakal pemerintah dibelakang rakyatnya. Good governance juga dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik. Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif.
Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Seiring dengan perkembangan hubungan pemerintah dengan masyarakat terutama dengan munculnya konsep good governance, maka yang menjadi tanda tanya besar saat ini adalah muncul pertanyaan, dapatkan pemerintah mengimplementasikan good governance? Diambil contoh dari wilayah terkecil misalnya di desa tempat tinggal saya sendiri. Menurut pandangan saya sistem pemerintahan yang dipegang oleh kepala desa belum sepenuhnya berjalan seperti penerapan gerakan good governance. Masih banyak kecurangan yang dilakukan oleh pamong-pamong desa sendiri. Seperti halnya awal pemilihan kepala desa saja sudah dilakukan secara tidak adil dengan memberikan suap terhadap rakyat agar terpilih sebagai kepala desa. Namun pada saat sudah menjadi kepala desa tugasnya sebagai kepala desa tidak dijalankan dengan baik, misalnya saat ada warga yang meminta surat keterangan tidak mampu untuk bantuan anaknya sekolah malah diundur-undur dan tidak segera diberikan.  Hal seperti itu dikatakan masih belum diterapkan good governance karena masih adanya kecurangan atau tidak adil dalam pemerintahan tersebut.
Permasalahan seperti itu tidak dapat sepenuhnya disalahkan kepada lembaga desa, tetapi memang kurang pengetahuan rakyat desa tentang politik yang ada. Karena pada saat adanya pemilihan mereka mungkin hanya tergiur dengan suap para calon tersebut. Banyaknya program pemerintah saat ini juga masih belum berjalan sepenuhnya seperti adanya bantuan langsung tunai (BLT) yang belum merata. Maka dari itu good governance didesa tersebut masih lemah dan belum berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar